
Eksistensi
ART & PARTNER Law Firm
ART & PARTNER Law Firm, berdiri sejak 1 Juni 2008 di kawasan bisnis Kuningan, Jakarta. Kantor Hukum yang digawangi Robikin Emhas, S.H., M.H., Syamsudin Slawat Pesilette, S.H., dan Joni Gusyawan Sambauw. Law Firm ini merupakan transformasi dari ART & PARTNER Attorney at Law dan ART PARTNER Law Office, demikian berdasarkan Akta Notaris Nomor 15 tanggal 30 Desember 2016.
ART & PARTNER Law Firm fokus pada layanan konsultasi hukum dan litigasi, dengan kompetensi inti (main competence) penanganan perkara yang memerlukan konsentrasi pada wilayah hukum publik.
Upaya litigasi yang diberikan kepada klien mempunyai implikasi edukasi hukum kepada publik. Perkara hukum yang bersifat konvensional, baik di wilayah perdata, pidana dan tata usaha negara maupun konstitusionalitas suatu norma terselesaikan melalui penalaran hukum yang ditransformasikan secara cermat dalam teks, retorika dan argumentasi hukum.
Perkara hukum yang bersentuhan dengan dunia politik (pemilihan umum ditingkat nasional dan daerah) maupun konstitusionalitas norma (Mahkamah Konstitusi) menjadi fokus layanan dan kompetensi inti, seiring dengan eskalasi permintaan pasar (klien) sejak pesta demokrasi tahun 2009. Dalam kurun waktu cepat, ART & PARTNER Law Firm tumbuh sebagai institusi advokat dan konsultan hukum yang terbuka terhadap rangkaian peristiwa dan kebijakan stratejik di Indonesia.
Visi & Misi
Konsentrasi Layanan
ART & PARTNER Law Firm
ART & PARTNER Law Firm mengembangkan konsentrasi layanan pada :




Capaian Layanan
ART & PARTNER Law Firm menangani perkara legal corporate, perkara pidana, perdata dan tata usaha negara di lingkungan peradilan Mahkamah Agung, serta perkara konstitusionalisme di Mahkamah Konstitusi, selain layanan konsultasi politio-legal terkait kepemilukadaan. Hasil layanan di satu sisi mendorong keputusan unik (unique decision) di kalangan klien agar memahami kerangka hukum (legal framework) di Indonesia, dan disisi lain advokat ART & PARTNER Law Firm senantiasa mencapai keputusan kreatif dalam berkomunikasi dengan pihak peradilan maupun publik yang terlibat. Media cetak dan media internet (search engine) tercatat merekam beberapa tanggapan kritis dari advokat dan konsultan hukum ART & PARTNER Law Firm.