Konsentrasi Layanan
ART & PARTNER Law Firm
ART & PARTNER Law Firm mengembangkan konsentrasi layanan pada :

Litigasi konvensional
Perkara pidana, perdata dan tata usaha negara di lingkungan peradilan Mahkamah Agung masih menjadi inti-layanan ART & PARTNER Law Firm. Kebuntuan (aporia; deadlock) dari klien adalah salah satu titik-awal bagi advokat ART & PARTNER Law Firm. Alur layanan mencakup penelusuran kebenaran faktual, legalitas dokumen, kontekstualitas yurisprudensi, kalkulasi analitik dan komunikasi hukum yang efektif dengan pihak peradilan. Advokat ART & PARTNER Law Firm terbuka melakukan upaya litigasi terhadap perorangan, kelompok masyarakat, badan usaha hingga pemerintahan dengan tetap memegangi etika profesi secara kontekstual.

Non Litigasi
Karakter masyarakat Indonesia mulai menunjukkan kualitas kesadaran hukum yang signifikan. Tak semua perkara hukum harus diselesaikan melalui prosedur litigasi. Masyarakat Indonesia mengharapkan keberdayaan (self-empowered) dalam menafsirkan aturan hukum, kaidah hukum, otoritas lembaga publik, dan penanganan perkara win-win solution tanpa melalui jalur prosedural-litigasi. Advokat dan Konsultan Hukum ART & PARTNER Law Firm memberikan layanan konsultasi hukum yang bersifat andragogik dan menghargai kecerdasan individual masing-masing klien. Dialog selama konsultasi hukum di kantor ART & PARTNER Law Firm berlangsung pula dengan ikatan moral dan penjagaan atas kerahasiaan (privacy) klien.

Litigasi Konstitusional
Konstitusionalitas norma, Pemilukada dan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) adalah pembentuk diskursus konstitusi dan konstitusionalisme di masa reformasi. Perkara Pemilukada menduduki peringkat permintaan pasar (klien) tertinggi selama aktivitas ART & PARTNER Law Firm sejak tahun 2009. Perkara SKLN dan Pengujian UU merupakan perkara lanjutan yang ditangani ART & PARTNER Law Firm sebagai rangkaian trust dari pasar. Advokat dan Konsultan Hukum ART & PARTNER Law Firm terbuka sebagai pihak yang “membela konstitusionalisme” bagi klien stratejik yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pemantau Pemilu, kandidat kepala daerah dan khalayak publik (perseorangan dan kelompok).

Legal Opinion
Pihak yang bersengketa menghendaki kepastian argumentasi dari Advokat dan Konsultan Hukum ART & PARTNER Law Firm. Opini hukum (legal opinion) merupakan alternatif bagi klien untuk menyelesaikan masalahnya dalam bahasa hukum yang komunikatif. Alternatif jawaban yang dituangkan secara tertulis dalam Legal Opinon disertai dengan diskusi ringkas antara Advokat dan Konsultan Hukum ART & PARTNER Law Firm dan klien.
Capaian Layanan
ART & PARTNER Law Firm
ART & PARTNER Law Firm menangani perkara legal corporate, perkara pidana, perdata dan tata usaha negara di lingkungan peradilan Mahkamah Agung, serta perkara konstitusionalisme di Mahkamah Konstitusi, selain layanan konsultasi politio-legal terkait kepemilukadaan. Hasil layanan di satu sisi mendorong keputusan unik (unique decision) di kalangan klien agar memahami kerangka hukum (legal framework) di Indonesia, dan disisi lain advokat ART & PARTNER Law Firm senantiasa mencapai keputusan kreatif dalam berkomunikasi dengan pihak peradilan maupun publik yang terlibat. Media cetak dan media internet (search engine) tercatat merekam beberapa tanggapan kritis dari advokat dan konsultan hukum ART & PARTNER Law Firm.