
Eksistensi
ART & PARTNER Law Firm
ART & PARTNER Law Firm, berdiri sejak 1 Juni 2008 di kawasan bisnis Kuningan, Jakarta. Kantor Hukum yang digawangi Robikin Emhas, S.H., M.H., Syamsudin Slawat Pesilette, S.H., dan Joni Gusyawan Sambauw. Law Firm ini merupakan transformasi dari ART & PARTNER Attorney at Law dan ART PARTNER Law Office, demikian berdasarkan Akta Notaris Nomor 15 tanggal 30 Desember 2016.
ART & PARTNER Law Firm fokus pada layanan konsultasi hukum dan litigasi, dengan kompetensi inti (main competence) penanganan perkara yang memerlukan konsentrasi pada wilayah hukum publik.
Upaya litigasi yang diberikan kepada klien mempunyai implikasi edukasi hukum kepada publik. Perkara hukum yang bersifat konvensional, baik di wilayah perdata, pidana dan tata usaha negara maupun konstitusionalitas suatu norma terselesaikan melalui penalaran hukum yang ditransformasikan secara cermat dalam teks, retorika dan argumentasi hukum.
Perkara hukum yang bersentuhan dengan dunia politik (pemilihan umum ditingkat nasional dan daerah) maupun konstitusionalitas norma (Mahkamah Konstitusi) menjadi fokus layanan dan kompetensi inti, seiring dengan eskalasi permintaan pasar (klien) sejak pesta demokrasi tahun 2009. Dalam kurun waktu cepat, ART & PARTNER Law Firm tumbuh sebagai institusi advokat dan konsultan hukum yang terbuka terhadap rangkaian peristiwa dan kebijakan stratejik di Indonesia.
Visi & Misi
ART & PARTNER Law Firm
Memberikan layanan hukum yang berkomitmen pada prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Relasi
ART & PARTNER Law Firm
ART & PARTNER Law Firm mengembangkan human relations dengan intelektual, scholar, dan praktisi yang menguasai kedalaman ilmu hukum terapan, ilmu pemerintahan, ilmu kebijakan publik, ilmu kewilayahan, desentralisasi dan otonomi daerah, dan diskursus stratejik lainnya.
Relasi yang terbentuk awal adalah kalangan intelektual, scholar dan praktisi ilmu hukum terapan yang menunjang kapasitas kelembagaan ART & PARTNER Law Firm dalam menangani permintaan pasar (klien) secara ekonomis dan kompetitif. Komunikasi yang terjalin menghasilkan keluaran (output) dan hasil (outcome) yang mempercepat aplikasi penalaran hukum pragmatik dalam penanganan perkara litigasi (pidana, perdata, tata usaha negara).
Perkembangan kebijakan stratejik di Indonesia membuka peluang bagi ART & PARTNER Law Firm dalam memasuki wilayah konsultasi hukum dan litigasi di Mahkamah Konstitusi. Proses demokratisasi, desentralisasi dan otonomi daerah mendorong percepatan kalkulasi analitik ART & PARTNER Law Firm dalam menangani suatu perkara. Kecermatan dalam membangun relasi dengan intelektual, scholar dan praktisi hukum konstitusi menghasilkan opsi-opsi yuridis-konstitusional yang “memenangkan konstitusionalisme” sekaligus menjaga koridor strategi penanganan perkara ditengah hamparan pragmatisme politik.
